- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat 1 tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat (Sonsasnir gelar St. Bagindo Alam) adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Pasukuan Jambak Cibuak Bagalang anak kamanakan DT. Bagindo Alam Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;
- Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat 1 adalah tidak sesuku, tidak sekaum, tidak seranji seketurunan, tidak seharta sepusaka tidak pula satu Jorong tempat tinggal, hanya sama-sama selaku penduduk warga masyarakat Kanagarian Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam;
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara berupa satu bidang tanah kering seluas 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi yang terletak di Jorong Surau Kamba Kanagarian Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah MDA Muhammadiyah Surau Kamba;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Dt. Mangkuto Basa Ampang Gadang sekarang dengan tanah SHM No.491/Nagari Ampang Gadang Surat Ukur No.462/Amp.Gadang/2009 tanggal 22 Juli 2009 atas nama Fitra Yunefi, S.H., yang kemudian dijual kepada Fonri berdasarkan Akta Jual Beli No.459/IV-A/2009 tanggal 11 Agustus 2009;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan umum Surau Kamba - Sei Rotan;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekuburan suku Koto Surau Kamba dan tanah Khadijah Ampang Gadang (tanah Khadijah telah dipindah tangankan);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat 1 Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat 1 Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat 2 Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.567.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lola Oktavia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Whisnu Suryadi, Br Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebelumnya di tahun 2000 terdaftar sebagai tanah bagian dari tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 43/Desa Surau Kamba tanggal 29 September 2000, seluas 1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) meter persegi atas nama Nuramah dan Radjumah, kemudian dikenal sebagai tanah objek perkara dalam Perkara Perdata No.06/PDT.G/2001 PN.LB.BS., atau tanah eksekusi tanggal 13 Maret 2008 atas pelaksanaan Putusan No.06/PDT.G/2001 PN.LB.BS., sekarang dikenal sebagai tanah Sertipikat Hak Milik No.490/Nagari Ampang Gadang Surat Ukur No.461/Amp.Gadang/2009 tanggal 22 Juli 2009 seluas 1.250 (seribu delapan ratus lima puluh) meter persegi, atas nama Fitra Yunefi, SH (Tergugat 1), adalah merupakan tanah harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 (Fitra Yunefi, S.H.) mengajukan permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik No.43/ Desa Surau Kamba tanggal 29 September 2000 seluas 1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) meter persegi atas nama Nuramah dan Radjumah kepada Tergugat 2 setelah dilaksanakannya eksekusi tanggal 13 Maret 2008 atas pelaksanaan Putusan No.06/PDT.G/2001 PN.LB.BS., untuk dilakukan pemecahan sertipikatnya menjadi 3 (tiga) bagian sertipikat dan meminta tetap diterbitkannya sertipikat atas tanah objek perkara atas nama dirinya sendiri (Tergugat 1) sedangkan tanah objek perkara adalah kepunyaan kaum Penggugat dan telah diserahkan kembali oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada kaum Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 (Fitra Yunefi, S.H.) yang melakukan pemagaran terhadap seluruh keliling tanah objek perkara dengan pagar seng sehingga kaum Penggugat menjadi terhalang dalam memiliki dan menguasai tanah objek perkara serta untuk mengurus dan mengambil hasil tanaman pertaniannya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No.490/Nagari Ampang Gadang Surat Ukur No.461/ Amp.Gadang/2009 tanggal 22 Juli 2009, seluas 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi atas nama Fitra Yunefi, S.H., (Tergugat 1) dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah objek perkara; 8. Menghukum Tergugat 1 menyerahkan kembali tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak milik Tergugat 1 maupun hak milik orang lain yang melekat di atasnya secara tanpa syarat, apabila diperlukan dengan bantuan dari pihak Kepolisian; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |