Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Dra. Susanti Arsi Wibawani, Yusuf Pranowo |
Panitera | Edward Willy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan bahwa merek ?YOSHKAWA? milik Penggugat sebagai merek terkenal;3. Menyatakan bahwa merek ? YOSHKAWA ? milik Penggugat bagian essensial dari nama badan hukum Penggugat yakni YOSHIKAWA CORPORATION;4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ? YOSHKAWA ? di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;5. Menyatakan merek ? YOSHKAWA ? atas nama Tergugat, Daftar No. IDM.000332132, Tanggal 03 November 2011 dan Perpanjangannya tertanggal 16 Desember 2021, dalam kelas 21, mempunyai persamaan secara keseluruhannya dengan merek-merek terkenal ? YOSHKAWA ? milik Penggugat;6. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek ? YOSHKAWA ? Daftar No. IDM.000332132, Tanggal 03 November 2011 dan Perpanjangannya tertanggal 16 Desember 2021, dalam kelas 21, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek terkenal milik Penggugat;7. Menyatakan batal pendaftaran merek ? YOSHKAWA ? Daftar No. IDM.000332132, Tanggal 03 November 2011 dan Perpanjangannya tertanggal 16 Desember 2021, dalam kelas 21, milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek ? YOSHKAWA ? Daftar No. IDM.000332132, Tanggal 03 November 2011 dan Perpanjangannya tertanggal 16 Desember 2021, dalam kelas 21, milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik564289