Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jk.Pst |
|
Nomor | 301/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jk.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | SARANA GLOBAL FINANCE INDONESIA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Hanindyo |
Hakim Anggota | Mochammad Djoenaidie, Kadarisman Al. Riskandar |
Panitera | Eko Nurcahyo P. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 Juni 2022 yang telah ditandatangani TERMOHON PKPU I / PT. PRIMA MULTI ARTHA dan TERMOHON PKPU II / SUWANTO SUTONO berikut istrinya yaitu YENI IMELDA MIRSA (dalam PKPU) dan Para Kreditornya;2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I / PT. PRIMA MULTI ARTHA dan TERMOHON PKPU II / SUWANTO SUTONO berikut istrinya yaitu YENI IMELDA MIRSA (dalam PKPU) demi hukum berakhir;3. Menghukum TERMOHON PKPU I / PT. PRIMA MULTI ARTHA dan TERMOHON PKPU II / SUWANTO SUTONO berikut istrinya yaitu YENI IMELDA MIRSA (dalam PKPU) dan seluruh Kreditor-Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 Juni 2022 tersebut;4. Memerintahkan Tim Pengurus TERMOHON PKPU I / PT. PRIMA MULTI ARTHA dan TERMOHON PKPU II / SUWANTO SUTONO berikut istrinya yaitu YENI IMELDA MIRSA (dalam PKPU) untuk mengumumkan Putusan Perdamaian ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian;5. Menghukum TERMOHON PKPU I / PT. PRIMA MULTI ARTHA dan TERMOHON PKPU II / SUWANTO SUTONO berikut istrinya yaitu YENI IMELDA MIRSA (dalam PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam Penetapan tersendiri;6. Menghukum TERMOHON PKPU I / PT. PRIMA MULTI ARTHA dan TERMOHON PKPU II / SUWANTO SUTONO berikut istrinya yaitu YENI IMELDA MIRSA (dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sebesar Rp12.180.000,00 (dua belas juta seratus delapan puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jk.Pst
Statistik509189