- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal :
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Naifatu;
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 36/KEP/HK/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Penetapan Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, khususnya lampiran No. 99 Desa Naifatu;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Naifatu;
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 36/KEP/HK/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Penetapan Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, khususnya lampiran No. 99 Desa Naifatu;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Simon Petrus Tanaem sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Naifatu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 422.000,- (Empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN KUPANG Nomor 12/G/2022/PTUN.KPG |
|
Nomor | 12/G/2022/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarti Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriansyah Rozarius, Br Hakim Anggota Aini Sahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha S. Manuhutu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/B/2022/PTTUN.SBY
Pertama : 12/G/2022/PTUN.KPG
Statistik13253