Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 60/B/2021/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 60/B/2021/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Badan Hukum |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Muhammad Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 157/G/2020/PTUN.JKT, TANGGAL 7 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING DAN DENGAN; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI DALUWARSA (EXCEPTIO TEMPORIS) YANG DIAJUKAN TERGUGAT/ TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA; - MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 7 Januari 2021 yang dimohonkan banding dan dengan; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menerima eksepsi daluwarsa (exceptio temporis) yang diajukan Tergugat/ Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima; - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 8 PK/TUN/2023
Banding : 60/B/2021/PT.TUN.JKT
Statistik10219