- MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR : 87/G/2020/PTUN. BDG. TANGGAL 24 NOVEMBER 2020;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR : 87/G/2020/PTUN. BDG. TANGGAL 24 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT TIDAK DITERIMA;
- MENYATAKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA SECARA ABSOLUT PERKARA NOMOR : 87/G/2020/PTUN. BDG.;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250. 000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 87/G/2020/PTUN. BDG. tanggal 24 November 2020;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 87/G/2020/PTUN. BDG. tanggal 24 November 2020 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Eksepsi Pembanding/Tergugat tidak diterima;
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang untuk memeriksa secara absolut perkara Nomor : 87/G/2020/PTUN. BDG.;
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 27/B/2021/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 27/B/2021/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Dani Elpah, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Lala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 362 K/TUN/2022
Banding : 27/B/2021/PT.TUN.JKT
Statistik11817