- MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR : 119/G/2020/PTUN.JKT TANGGAL 25 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN EKSEPSI-EKSEPSI DARI PEMBANDING/TERGUGAT TIDAK DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, KHUSUS UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250. 000, 00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 119/G/2020/PTUN.JKT tanggal 25 November 2020 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Pembanding/Tergugat tidak diterima;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000, 00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 33/B/2021/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 33/B/2021/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Dani Elpah, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Bambang Sugi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 154 PK/TUN/2023
Banding : 33/B/2021/PT.TUN.JKT
Statistik25028