Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 320/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 320/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Wenceslaus, Brsanter Sitorus |
Panitera | Nur Dwiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR 24/G/2020/PTUN.SRG, TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT; - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TERBANDING TENTANG PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN; - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING; - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 24/G/2020/PTUN.SRG, tanggal 16 September 2020 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut; - Menerima Eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding tentang Penggugat/Pembanding tidak memiliki kepentingan; - Menolak gugatan Penggugat/Pembanding; - Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 119 PK/TUN/2022
Banding : 320/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik16521