- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat, Juliana Salakay, Frederika Salakay, Fransina Salakay, Feby Salakay dan Ritha Salakay adalah ahli waris sah dari JOHANIS SALAKAY (almarhum) dan JERMINA de Fretes/S (almarhuma), sehingga Penggugat dan ahli waris lainnya berhak atas obyek sengketa;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 2.965 M2(dua ribu sembilan ratus enam puluh lima meter persegi) atas nama orang tua Penggugat, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 27, Gambar Situasi tanggal 23 September 1985 Nomor 1306/1985 yang terletak di Kusu-Kusu Serah Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II member izin kepada Tergugat III membangun rumah parmanen di atas objek sengketa adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat menyebabkan Penggugat dan ahli waris lainnya mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Menghukum Tergugat I danTergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sejumlah Rp 5.000.000.-(lima juta rupiah) secara kontan dan tunai;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap kali lalai melaksanakan isi putusan tersebut sejumlah Rp.500.000.- (lima ratus ribu) setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.260.000,?(dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Wael, M.hbr Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik3117