- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan berlaku surat jual beli tertanggal 19 September 2015 antara Penggugat dengan Lonita Haliwela;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan berlaku Surat Penyataan dari Lonita Haliwela tanggal 19 September 2015;
- Menyatakan jual beli objek sengketa antara Lonita Haliwela dengan Penggugat adalah sah;
- Menyatakan objek sengketa adalah kepunyaan penggugat;
- Menyatakan tergugat tidak mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai objek sengketa;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian yang dialami oleh penggugat;
- Menghukum tergugat untuk keluar tinggalkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat tanpa ada ikatan dalam bentuk apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap kali Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Amb |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Wael, Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.080.000,00 (dua juta delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2022/PN Amb
Statistik2810