- Menyatakan Terdakwa RONALD ELIAS SOROEDAY alias RONALD tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) atau uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan nomor seri : HOA223028, APL447236, ULL692622, XEZ249876, TPJ264516, SOQ005864, SOQ005852,SOQ005866, SOQ005865, SOQ005863.
- 1 (satu) buah Handphone warna biru merk Vivo S1 dan 1 (satu) buah Simcard dengan no telp 082239253715;
Putusan PN AMBON Nomor 185/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Jenny Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik3117