- Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar Alias Dedek bin Jamaludin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah mancis gas merk Tokai berwarna orange;
- 1 (satu) buah pipet berwarna putih;
- 1 (satu) buah kertas timah berukuran kecil yang digulung;
- dimusnahkan;
- 1 (satu) buah dompet merk Nortega berwarna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna gold dengan kartu telkomsel nomor 082383878688;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty berwarna merah dengan Nomor Polisi KB 5046 SW;
Putusan PN RANAI Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra, Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik11411