Putusan PN RANAI Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | Suryadana Rahayu Putra, Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | - Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Dedi Iskandar Alias Dedek bin Jamaludin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek berwarna abu-abu;- 1 (satu) buah mancis gas merk Tokai berwarna orange;- 1 (satu) buah pipet berwarna putih;- 1 (satu) buah kertas timah berukuran kecil yang digulung;dimusnahkan;- 1 (satu) buah dompet merk Nortega berwarna hitam;- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 berwarna gold dengan kartu telkomsel nomor 082383878688;- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty berwarna merah dengan Nomor Polisi KB 5046 SW;dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik8511