- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan luas 0,01 Ha yang terletak di Kelurahan Pandang-Pandang (dahulu Kelurahan Katangka), Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas:
- Utara : Tanah yang dikuasai oleh Penggugat III;
- Timur : Lorong (jalanan);
- Selatan : Tanah milik Batjtje/Yali, kini dikuasai Pattahuddin;
- Barat : Masjid;
- Menyatakan bahwa perbuatan penguasaan dan mendirikan bangunan diatas tanah objek sengketa oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban ganti rugi apapun dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.905.000,-(Satu juta Sembilan ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syahbuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudi Said, Umbr Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik Penggugat II dan merupakan bagian dari persil 2B DII yang dibeli Penggugat I dari Saksi Sida Dg Tonji (istri dari Abd Rasyid Dg Nappa) pada tahun 2007; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Sgm
Kasasi : 1573 K/Pdt/2023
Banding : 144/PDT/2022/PT MKS
Statistik764