Putusan PTTUN MEDAN Nomor 154/B/2022/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 154/B/2022/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Herman Baeha, Brjamres Saraan |
Panitera | Hj Risma Nelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG NOMOR 2/G/2022/PTUN.PGP TANGGAL 28 APRIL 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP250.000.00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor 2/G/2022/PTUN.PGP tanggal 28 April 2022, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 148 PK/TUN/2023
Banding : 154/B/2022/PT.TUN.MDN
Statistik7312