Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 115/B/LH/2022/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 115/B/LH/2022/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Bambang Priyambodo |
Hakim Anggota | Fari Rustandi, Brh.andri Mosepa |
Panitera | Luluk Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MANADO NOMOR: 57/G/LH/2021/PTUN.MDO, TANGGAL 2 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM PENUNDAAN 1. MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING; 2. MENCABUT PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAERAH SULAWESI UTARA NOMOR: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2020 TENTANG PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS PT. TAMBANG MAS SANGIHE DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE PROVINSI SULAWESI UTARA; DALAM EKSEPSI 1. MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT II/TURUT TERBANDING II DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING TENTANG OBJEK SENGKETA II BELUM BERSIFAT FINAL; 2. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/TURUT TERBANDING I, TERGUGAT II/TURUT TERBANDING II, TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING SELEBIHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SELURUHNYA; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.MDO, Tanggal 2 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI : DALAM PENUNDAAN 1. Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat/Para Terbanding; 2. Mencabut Penundaan Pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara; DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II/Turut Terbanding II dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang Objek sengketa II belum bersifat final; 2. Menolak eksepsi Tergugat I/Turut Terbanding I, Tergugat II/Turut Terbanding II, Tergugat II Intervensi/Pembanding selebihnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 633 K/TUN/LH/2022
Banding : 115/B/LH/2022/PT.TUN.MKS
Statistik410109