- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; --------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 19/G/2017/PTUN.SMD. TANGGAL 25 SEPTEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;---------------------------------------------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000. (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-----------------
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 19/G/2017/PTUN.SMD. tanggal 25 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 349/B/2017/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 349/B/2017/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | A. Istiwibowo |
Hakim Anggota | C. Riyanto, Brc. Slamet Suparjoto |
Panitera | Lala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 82 PK/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 115 PK/TUN/2022
Banding : 349/B/2017/PT.TUN.JKT
Statistik365