Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dulhusin |
Hakim Anggota | Bambang Sucipto, Dariyanto |
Panitera | Andry Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh Pemohon SUGIANTO KOLIM untuk seluruhnya ;2. Membatalkan putusan perdamaian No. 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga .Jkt.Pst. tanggal 17 Juli 2020 ; 3. Menyatakan Termohon KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, beralamat di Gedung Graha Surya Taman Perkantoran Selatan I Jl. Setiabudi Raya No. 9 RT. 005 / RW. 005, Kuningan, Karet, Jakarta Selatan, Pailit ;4. Menunjuk MUHAMAD YUSUF SH., MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;5. Menunjuk dan mengangkat :a. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Pengurus dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016;b. Ardiansyah Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Pengurus dan Pengurus Nomor: AHU-593 AH.04.03-2021, Tanggal 24 November 2021;c. Carrel Ticualu, S.E, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-140AH.04.03-2018, tertanggal 26 Maret 2018;d. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-131 AH.04.03.2017, tertanggal 5 Juli 2017;selaku Tim Kurator Termohon Pailit/Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta;6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ;7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.390.000,00. (Dua juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik584335