- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN NOMOR: 152/PID.SUS/2022/PN. PBU. TANGGAL 4 AGUSTUS 2022 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MACARE CHARLES EMIL SIDNEY ALS. CHARLES ALS. JOKO ANAK DARI EDWARD WILIAM MACARE OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 152/Pid.Sus/2022/PN. Pbu. tanggal 4 Agustus 2022 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Macare Charles Emil Sidney Als. Charles Als. Joko Anak Dari Edward Wiliam Macare oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 151/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 151/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Priyowidodo |
Hakim Anggota | Abdul Rauf, Brdidit Susilo Guntono |
Panitera | Akri Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7463 K/Pid.Sus/2022
Banding : 151/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik5215