Putusan PN JAYAPURA Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Yance Pakaila, Mmpaulus Raiwaki |
Panitera | - Roida Sitorus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019, serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat; 3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja, yakni melakukan dan/atau membantu melakukan pencatatan kehadiran kerja secara tidak benar, menyalahgunakan pencatatan jam kerja yang dilakukan oleh diri sendiri, orang lain atau suruhan yang tidak berwenang/tidak berhak, sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (6) Pedoman Hubungan Industrial Edisi X PTFI Periode 2017-2019 jo. Pasal 26 ayat (6) Pedoman Hubungan Industrial Edisi XI PTFI Periode 2020-2022, dan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 huruf k dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;5. Menyatakan, hak-hak Tergugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebelum dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sebesarRp.74.984.757,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) sebelum dipotong pajak; 6. Menghukum Penggugat untk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak kepada Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum di atas haruslah dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang terkumpul hingga 31 Mei 2021 sebesar Rp20.033.616,00 (dua puluh juta tiga puluh tiga ribu enam ratus enam belas rupiah), dengan formulasi, total saldo dana pensiun dikurangi total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, sama dengan selisih yang dibayar oleh Penggugat, dengan perincian sesuai tabel sebagai berikut: Nama Tergugat Total Saldo Dana Pensiun Per 31 Mei 2021 Total Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1)PP 35/2021 Selisih Yang Dibayar Oleh PenggugatBenni Womsiwor Rp20.033.616,00 Rp74.984.757,00 Rp54.951.141,007. Menyatakan, total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya lebih kecildari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak Tergugat, sehingga terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp54.951.141,00 (lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus empat puluh satu rupiah)sebelum dipotong pajak;8. Menghukum Penggugat membayar upah proses Tergugat yakni upah pokok sebesar Rp10.015.600,00 (sepuluh juta lima belas ribu enam ratus rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, yakni 6 x Rp10.015.600,00 = Rp60.093.600,00 (enam puluh juta sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) sebelum dipotong pajak;9. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sebesar Rp482.000,00(empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik13213