Putusan PN JAYAPURA Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S, Putra |
Hakim Anggota | Asri Rahim, S.kompaulus Raiwaki |
Panitera | Erni Stien Ibo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja No. 0505/Grs Haul Truck 793/FI/PRA/12/1999/AA013259 tertanggal 21 Desember 1999 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XIX periode 2015-2017 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia edisi IX periode 2015-2017 (?PKB dan PHI PTFI 2015-2017?), serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia edisi XXI periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI periode 2020-2022 (PKB dan PHI PTFI 2020-2022), adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja PT Freeport Indonesia;4. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yang sanksinya pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni menolak dipindahtugaskan sesuai kebutuhan perusahaan setelah perusahaan mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pekerja/buruh serta persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan, dan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (35) PHI PTFI 2015-2017, jo Pasal 26 ayat (35) PHI PTFI 2020-2022, dan Ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 huruf k dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja;5. Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp185.263.701,00 (seratus delapan puluh lima juta dua ratus enam puuh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah);7. Menyatakan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran pesangon dengan dipotong dan diperhitungkan saldo dana pensiun PT Freeport Indonesia sebagai berikut:Nama Tergugat Total Saldo Dana Pensiun Per 30 Juni 2021 Total Uang Pesangon Sesuai Ketentuan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 Selisih Yang Dibayar Oleh PenggugatJantje Manduapessy Rp408.273.071,00 Rp185.263.701,00 Tidak terdapat selisih yang dibayar oleh Penggugat8. Menyatakan, oleh karena total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia jumlahnya lebih besar dari total uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak Tergugat, maka tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat;9. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah 6 x Rp12.652.100,00 = Rp75.912.600,00 (tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus rupiah);10. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses selama 6 (enam) bulan berturut-turut;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik16417