- Menyatakan Terdakwa M. ANDRY GAILEA alias DANDI, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Uang Tunai senilai Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Tipe Y12S warna biru muda;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo Tipe Y12S dengan warna biru tua
- 1 (satu) baju setelan warna kuning dengan motif daun warna hijau, merah dan oranye;
- 1 (satu) buah daster warna merah mudah dengan gambar hewan PENGUIN
- 1 (satu) baju setelan warna hitam motif bunga warna merah dan putih;
- 1 (satu) lembar kaos warna merah maron;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna putih hitam bermotif bergaris hitam dan putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna bergaris putih, hitam dan biru;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru, hitam, putih bermotif burung;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna kuning;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;
Putusan PN SOASIU Nomor 19/Pid.B/2022/PN Sos |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mk.n, Hakim Ketua Made Riyaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhro Puspitasari, Br Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Novry Kurniati, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Saiful Jamaludin alias Ipul; dirampas untuk negara; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.B/2022/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 19/Pid.B/2022/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2022/PN Sos
Banding : 24/PID/2022/PT TTE
Statistik5317