- Menyatakan Terdakwa Rhony Dwi Saputra als Penceng Bin Sunardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rhony Dwi Saputra als Penceng Bin Sunardi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type X1B02N04LO A/T tahun 2015 warna putih, biru, hitam isi silinder 108.20 CC Noka : MH1JFP118FK331306 Nosin : JFP1E17239 Nopol AB 5062 BM. Atas nama NGATINI alamat Semin Wetan Rt. 003 Rw. 001 Pundungsari, Semin, Gunungkidul.
- 1 (satu) pics kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan SCBC (Semin CB Community).
- 1 (satu) buah celana pendek levis warna hitam.
- 1 (satu) buah kunci leter T beserta mata obeng pipih/min.
- 1 (satu) buku BPKB An SUWARNI, Pelem Rt. 002 Rw. 003 Kal. Pundungsari Kap. Semin Gunungkidul beserta 1 (satu) lembar STNK An SUWARNI, Pelem Rt. 002 Rw. 003 Kal. Pundungsari Kap. Semin Gunungkidul.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Mio pembuatan 2008 AB 5448 RW.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) buah lampu depan sepeda motor.
- 1 (satu) buah lampu belakang sepeda motor.
Putusan PN WONOSARI Nomor 60/Pid.B/2022/PN Wno |
|
Nomor | 60/Pid.B/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrachman Fuadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Kusyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa RHONY DWI SAPUTRA Als PENCENG Bin SUNARDI. Dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada saksi suwarni dikembalikan kepada Dikembalikan kepada terdakwa RHONY DWI SAPUTRA Als PENCENG Bin SUNARDI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2022/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2022/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2022/PN Wno
Statistik10553