- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 21 JULN 2021 NOMOR 17/PDT.G/2022/PN AMB DAN MEMPERBAIKI SEPANJANG MENGENAI JUMLAH HUTANG DALAM GUGATAN REKONVENSI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI TELAH BERHUTANG KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR HUTANG KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SEBESAR RP306.625.000,00 (TIGA RATUS ENAM JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 21 Juln 2021 Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Amb dan memperbaiki sepanjang mengenai jumlah hutang dalam gugatan Rekonvensi sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah berhutang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp306.625.000,00 (tiga ratus enam juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 44/PDT/2022/PT AMB |
|
Nomor | 44/PDT/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parnaehan Silitonga |
Hakim Anggota | Aswardi Idris, Brtarigan Muda Limbong |
Panitera | Oktovianus Wattimena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 252 K/Pdt/2024
Banding : 44/PDT/2022/PT AMB
Statistik11421