Putusan PTA SURABAYA Nomor 332/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 332/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1237/Pdt.G/2022/PA.Sby tanggal 28 Juni 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Zulqaidah 1443 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Menyatakan tidak menerima permohonan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK, lahir di Surabaya tanggal 12 April 2019, berada di bawah Asuhan (Hadhanah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama ANAK, lahir di Surabaya tanggal 12 April 2019 umur 2 tahun 11 bulan kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:4.1.Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 31.500,000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);4.2.Nafkah Iddah sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);4.3.Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada amar angka 4.1, 4.2, dan 4.3 diatas, dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi kecuali Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4.4.Biaya hadhanah/nafkah anak sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut sampai anak dewasa (mandiri) atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1237/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 332/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik427