Putusan PTA MAKASSAR Nomor 100/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrh. Rusman Mallapi |
Panitera | H. Imran, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 102/Pdt.G/2022/PA.Sgm, tanggal 13 Juni 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 13 Zulkaidah 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama ANAK binti Terbanding berada dalam pemeliharaan Penggugat;3. Menetapkan anak yang bernama ANAK bin Terbanding dan ANAK binti Terbanding berada dalam pemeliharaan Tergugat;4. Memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat yang berada dalam pemeliharaan Penggugat;5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan akses kepada Penggugat untuk bertemu dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang berada dalam pemeliharaan Tergugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK sejumlah Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.870.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);Dalam Rekonvensi 1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard);2. Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Banding : 100/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik7711