Putusan PN BANDUNG Nomor 89/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 89/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak 5 Mei 2021 dengan alasan efisiensi karena perusahaan merugi;3. Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan upah proses selama 3 bulan kepada Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp 926.693.850,00 (sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian :Nama Kompensasi PHK Upah Proses JumlahSuratmo Rp 82.505.646,00 Rp 14.348.808,00 Rp 96.854.454,00 Ahmad Imam Triyono Rp 77.005.269,60 Rp 14.348.808,00 Rp 91.354.077,60 Ahmad Yulianto Rp 93.506.398,80 Rp 14.348.808,00 Rp 107.855.206,80 Endang Sukardi Rp 88.006.022,40 Rp 14.348.808,00 Rp 102.354.830,40 Furqonudin Rp 104.507.151,60 Rp 14.348.808,00 Rp 118.855.959,60 Muhamad Amin Susilo Rp 82.505.646,00 Rp 14.348.808,00 Rp 96.854.454,00 Rusman Rp 104.507.151,60 Rp 14.348.808,00 Rp 118.855.959,60 Salim Rp 77.005.269,60 Rp 14.348.808,00 Rp 91.354.077,60 Syamsul Umar Rp 88.006.022,40 Rp 14.348.808,00 Rp 102.354.830,40 Rp 926.693.850,00 4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi tertanggal 4 Mei 2021 dengan alasan efisiensi karena perusahaan merugi;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi membayar kompensasi akibat penutusan hubungan kerja Kepada Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi sebagaimana amar Dalam Konpensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik16967