Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 340/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 340/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 138 jo .Pasal 139 jo.Pasal 140 jo.Pasal 141 Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian 2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang baik dan benar; 3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap Termohon untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh/total audit investigasi (full audit investigation); 4. Mengangkat, menunjuk, memberi wewenang serta kuasa kepada para Ahli beserta dengan tim-nya tersebut di bawah ini untuk melakukan pemeriksaan Perseroan secara menyeluruh(full audit investigation) terhadap Termohon dan membuat laporannya, yaitu: 1. Racman Gifar, M.For.Accy., CPA, Akuntan Publik; 2. Bayu Widiyatmojo, SE, Ak., Akuntan Publik; 3. Achmad Fauzi, SE, MM, Akuntan Publik; Semuanya beralamat di Kantor Akuntan Publik GIFAR & AMBRI, Gedung Nariba 2, Jalan TB. Simatupang No.49 Gedong, Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur 13760. 5. Menyatakan para Ahli beserta Timnya berhak dan berwenang melakukan pemeriksaan atas semua dokumen Termohon yang dianggap perlu dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu; 6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan Termohon untuk memberikan informasi, data atau keterangan yang diperlukan oleh Tim Ahli tersebut; 7. Menetapkan para Ahli yang ditunjuk tersebut dapat meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mendampingi para Ahli tersebut dalam melakukan pemeriksaan terhadap Termohon tersebut; 8. Mewajibkan Para Ahli yang diangkat dan ditunjuk tersebut untuk menyampaikan hasil pemeriksaan Termohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari secara efektif terhitung sejak tanggal diterimanya salinan resmi Penetapan ini oleh Pemohon; 9. Menyatakan bahwa Pemohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para Ahli yang diangkat dan ditunjuk tersebut; 10. Menyatakan agar pengurus, organ perseroan, karyawan Termohon untuk tidak menghalangi, menghilangkan bukti, menghambat, mempersulit, ataupun membuat sesat pemeriksaan (audit investigasi) yang akan atau sedang dijalankan oleh para tim Ahli yang ditunjuk tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung; 11. Menetapkan Termohon untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan; 12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu rupiah); 13. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Statistik987