- Menyatakan Terdakwa I Wayan Sukadana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip Narkotika jenis sabu masing-masing seberat (Kode-A) 4,30 (empat koma tiga nol) gram bruto atau 4,00 (empat koma nol nol) gram netto, (Kode-B) 0,32 (nol koma tiga dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto dan (Kode-C) 0,28 (nol koma dua delapan) gram bruto atau 0,10 (nol koma satu nol) gram netto;
- 1 (satu) buah timbagan elektrik merk CAMRY;
- 3 (tiga) bendel platik klip kecil kosong;
- 1 (satu) bendel pipet plastik warna bening garis merah;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) rol isolasi bening;
- 1 (satu) rol lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak HP merk samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP (Handphone) merk Oppo warna hitam dengan simcard 081529450875.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 503/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 503/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik4335