- Menyatakan Terdakwa Reskyando alias Ando bin Sukarjo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) buah paket plastik bening yang berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,159 (lima koma satu lima sembilan) gram sisa pemeriksaan 5,076 (lima koma nol tujuh enam) gram;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merek CAMRY;
- 1 (satu) unit handphone warna putih silver merek OPPO dengan nomor 081367682415:
- 1 (satu) buah pipet sedotan;
- 1 (satu) pak bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek BOVIS;
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu merek LEVIS;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan total Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone warna merah merek VIVO Y121 dengan nomor 081369109402;
Putusan PN Mentok Nomor 101/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Telah ditetapkan dan diputus dalam perkara Nomor 100/Pid.Sus/2022/PN Mtk atas nama Raka Widaka Sutejo alias Jek bin Sukarjo; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik693