- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam AKTA PERJANJIAN NOMOR 77 TANGGAL 25 AGUSTUS 2015 dibuat di hadapan ASEP SUDRAJAT, SH., MKN Notaris di Pekanbaru, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT dalam bentuk tidak melakukan pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp.22.331.853.718,- (dua puluh dua milyar tiga raus tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang kepada PENGGUGAT atas kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.22.331.853.718,- (dua puluh dua milyar tiga raus tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.727.000,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Prp |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis, Br Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Mba. |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2017/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2017/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Prp
Lainnya : 2203 K/Pdt/2019
Banding : 154/Pdt/2018/PT.Pbr.
Statistik4830