- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO TANGGAL 22 JUNI 2022 NOMOR 30/PID.B/2022/PN PSW YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR PENYEBUTAN KWALIFIKASI PIDANA DAN MENGENAI LAMANYA PIDANA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I RIO GUKRI ALIAS RIO BIN LA ODE AHMADI, TERDAKWA II ERLIANA ALIAS IBU MING BINTI NAZIDIN, TERDAKWA III ALAM RUMBIA ALIAS ALAN BIN AMIR RUMBIA, TERDAKWA IV YUDISTIRA ALIAS YUDI BIN IMRAN, TERDAKWA V FAJARUDIN ALIAS LA PIRANG BIN WAUDIN, TERDAKWA VI SAMIL BIN LA DESA, TERDAKWA VII ENDANG RISALAM ALIAS WA ENDANG BINTI DAVID, TERDAKWA VIII WA ODE MARINI ALIAS RINI BINTI LA ODE AHMADI, DAN TERDAKWA IX LA ODE ISWANTO ALIAS WANTO BIN LA ODE JUHARDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENDATANGKAN BAHAYA BAGI JIWA ORANG LAIN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) UNIT MOTOR DALAM KONDISI HANGUS TERBAKAR DENGAN RINCIAN:
- MOTOR YAMAHA NMAX DENGAN NOMOR RANGKA: H3SE88F0KJ042914;
- MOTOR YAMAHA JUPITER MX DENGAN NOMOR RANGKA: MH3UG0750LK058150;
- MOTOR YAMAHA FINO DENGAN NOMOR RANGKA: MH3SG3120GK245208.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PAJERO DALAM KEADAAN HANGUS TERBAKAR DENGAN NOMOR RANGKA: MMBGRKG40AF004597;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL GRAND MAX SILVER DALAM KEADAAN RUSAK (KACA PECAH) DENGAN NOMOR POLISI DT 9350 BC;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL AVANZA WARNA MERAH MAROON DALAM KEADAAN RUSAK (KACA PECAH);
- BEBERAPA SAMPLE BATU GUNUNG;
- BEBERAPA SAMPLE PECAHAN KACA JENDELA RUMAH;
- BEBERAPA SAMPLE ATAP RUMAH YANG TERKENA API;
- 1 (SATU) BUAH PIPA BESI;
- LESPLAN RUMAH YANG SUDAH HANGUS TERBAKAR;
- KAIN HORDEN DALAM KEADAAN HANGUS TERBAKAR;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima Permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 22 Juni 2022 Nomor 30/Pid.B/2022/PN Psw yang dimintakan banding sekedar penyebutan kwalifikasi pidana dan mengenai lamanya pidana sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I RIO GUKRI Alias RIO Bin LA ODE AHMADI, Terdakwa II ERLIANA Alias IBU MING Binti NAZIDIN, Terdakwa III ALAM RUMBIA Alias ALAN Bin AMIR RUMBIA, Terdakwa IV YUDISTIRA Alias YUDI Bin IMRAN, Terdakwa V FAJARUDIN Alias LA PIRANG Bin WAUDIN, Terdakwa VI SAMIL Bin LA DESA, Terdakwa VII ENDANG RISALAM Alias WA ENDANG Binti DAVID, Terdakwa VIII WA ODE MARINI Alias RINI Binti LA ODE AHMADI, dan Terdakwa IX LA ODE ISWANTO Alias WANTO Bin LA ODE JUHARDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi jiwa orang lain?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) unit motor dalam kondisi hangus terbakar dengan rincian:
- Motor Yamaha NMAX dengan nomor rangka: H3SE88F0KJ042914;
- Motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor rangka: MH3UG0750LK058150;
- Motor Yamaha Fino dengan nomor rangka: MH3SG3120GK245208.
- 1 (satu) unit mobil Pajero dalam keadaan hangus terbakar dengan nomor rangka: MMBGRKG40AF004597;
- 1 (satu) unit mobil Grand Max silver dalam keadaan rusak (kaca pecah) dengan nomor polisi DT 9350 BC;
- 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah maroon dalam keadaan rusak (kaca pecah);
- Beberapa sample batu gunung;
- Beberapa sample pecahan kaca jendela rumah;
- Beberapa sample atap rumah yang terkena api;
- 1 (satu) buah pipa besi;
- Lesplan rumah yang sudah hangus terbakar;
- Kain horden dalam keadaan hangus terbakar;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT KENDARI Nomor 97/PID/2022/PT KDI |
|
Nomor | 97/PID/2022/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Bandung Suhermoyo, Brmohammad Istiadi |
Panitera | Syamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA MUH. NUZUL AL AZIZ ALIAS NUZUL BIN ABDUL AZIZ CS; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Muh. Nuzul Al Aziz Alias Nuzul Bin Abdul Aziz CS; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PID/2022/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 97/PID/2022/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1390 K/Pid/2022
Pertama : 30/Pid.B/2022/PN Psw
Banding : 97/PID/2022/PT KDI
Statistik8935