- Menyatakan Terdakwa RICO PRAYOGI ALS RIKO BIN ALM AKHRUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro.
- 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah tabung minuman yakult
- 1 (satu) buah pipet korek telinga
- 1 (satu) buah potongan kaca bulat
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe A35 warna hitam merah
- 1 (satu) buah mancis merk metro lighter tanpa tutup kepala
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru
- 1 (satu) unit HP samsung lipat warna putih
- 3 (tiga) buah pipet kecil.
- 1 (Satu) unit sepeda motor honda supra X 125 dengan No. Pol BM 3066 UG No. Sin JB91E-2614110 dan No. Rangka MH1JB9126BK623384.
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Prp |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, Mba., Mhbr Hakim Anggota Adil Matogu Franky Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara lain An.Terdakwa Riski Agusti Als Riki Bin Hendra. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4152 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 88/Pid.Sus/2019/PN Prp
Banding : 290/PID.SUS/2019/PT.PBR
Statistik5622