- Menyatakan Terdakwa H Zainal Adym, S.H. Bin Achmad Moehyidin tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel copy legalisir Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 1405/Pdt.B.1/1990/PA.Sby tanggal 25 September 19990.
- 1 (satu) lembar Copy Legalisir Kutipan Akta Kematian Nomor : 3509-KM-04122020-0001 an SOEBIANTORO yang diterbitkan Dispenduk Capil Kabuaten Jember tanggal 08 Desember 2020.
- 1 (satu) bendel Copy Legalisir Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 13 September 2016
- 1 (satu) lembar copy legalisir kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1041/DIS/2008 an BAMBANG SUMI IWANTORO yang diterbitkan Dispenduk Capil Kabupaten Pacitan tanggal 17 Maret 2008
- 1 (satu) bendel copy legalisir Akta Jual Beli No 89/2005 yang dibuat dihadapan PPAT SETYOADI, SH tanggal 24 Oktober 2005
- 1 (satu) bendel Copy Legalisir Sertifikat Hak Milik No 290/K Kelurahan Darmo an FERRY WIDARGO Luas 448 m2 tanggal 30 Desember 2005
- 2 (dua) lembar foto cetak yang berisi SOEBIANTORO dan BAMBANG SUMI IWANTORO
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Hutang / Pemakaian Dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 sebesar Rp 648.000.000,-
- 1 (satu) bendel copy legalisir bermaterai surat pernyataan tertanggal 01 Juni 1977
- 1 (satu) bendel copy legalisir PN Surat permohonan Sertifikat model A tertanggal 15 Juni 1987
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir bermaterai surat pernyataan dan kuasa tertanggal 13 Oktober 1987 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Hutang / Pemakaian Dana Kopontren tanggal 17 Juli 1996 sebesar Rp 648.000.000,- ;
- Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1109/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1109/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.f.s Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khusaini, Br Hakim Anggota Taufan Mandala |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada Terdakwa H Zainal Adym, S.H. Bin Achmad Moehyidin ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1109/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik15237