Putusan PTA BANDUNG Nomor 208/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abubakar |
Hakim Anggota | Moh Syari Effendy, Brdra. Nia Nurhamidah Romli |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING DALAM PERKARA DI TINGKAT PERTAMA BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENGGUGAT, KARENANYA BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA DAN PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 12089 YANG SUDAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA, PEMBANDING MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING; MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DIAJUKAN DALAM MASA TENGGAT WAKTU DAN DENGAN TATA CARA CARA MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA, KARENANYA PERMOHONAN BANDING A QUO SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG SEBAGAI JUDEX FACTIE BERKEWAJIBAN UNTUK MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA CIAMIS UNTUK KEMUDIAN DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS KEMBALI PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG YANG SELANJUTNYA DISEBUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN AGAMA CIAMIS TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN TERBANDING DENGAN PEMBANDING DAN TELAH PULA MELAKSANAKAN PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR OMAN, S.AG. MEDIATOR YANG TELAH TERDAFTAR PADA PENGADILAN AGAMA CIAMIS YANG DALAM PELAKSANAAN MEDIASI TERSEBUT DIHADIRI OLEH PARA ADVOKAT PEMBANDING DAN TERBANDING, AKAN TETAPI TERNYATA MEDIASI TELAH TIDAK BERHASIL, SEHINGGA PERDAMAIAN TIDAK DAPAT TERWUJUD, KARENANYA PROSES TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 130 AYAT (1) HIR SERTA PASAL 4, 5, 6 DAN PASAL 7 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN, KARENANYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA A QUO SECARA LITIGATIF DAPAT DILANJUTKAN; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING DIWAKILI OLEH KUASA YANG BERPROFESI SEBAGAI ADVOKAT, YAITU DAFIQ SYAHAL MANSHUR, S.H., M.H. DAN SHELLINA, S.H. BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 14 OKTOBER 2021 REGISTER NOMOR 5038/X/K/2021 DAN PADA TANGGAL 14 JANUARI 2022 KUASA PENGGUGAT MENYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI, SELANJUTNYA PADA TANGGAL 17 JANUARI 2022 PENGGUGAT MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA DEDI KUSWANDI, S.H. DAN SAEPFUDIN, S.H., M.H., UNTUK TERGUGAT I, TERGUGAT II/TERBANDING DIWAKILI KUASA HUKUMNYA ANANG FITRIANA, S.H., CPL., ARIF HENDRIYANA, S.H., WAWAN ROSMAWAN S.H., MH, CLA. DAN ADI AHMAD RIFAI, S.H. BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 14 OKTOBER 2021, REGISTER NOMOR 5040/X/K/2021 SEDANGKAN UNTUK TERGUGAT III DIWAKILI OLEH KUASANYA RIFA DIANA YULIYANTI, S.SI., M.SI., ARDI KARYADI, S.H., ASEP ROPIK PATAHIL ALIM, S.H. DAN MARDI ACHMAD, S.H. BERALAMAT PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIAMIS BERDASARKAN KUASA KHUSUS KHUSUS NOMOR: 663/MP.032.07/IX/2021 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 YANG TERDAFTAR DALAM REGISTER KUASA PENGADILAN AGAMA CIAMIS NOMOR 4627/IX/K/2021 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, TERNYATA PERSYARATAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TELAH TERPENUHI, KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENYATAKAN ADVOKAT TERSEBUT TELAH MEMPUNYAI LEGAL STANDING MEWAKILI KLIENNYA UNTUK BERACARA PADA TINGKAT BANDING DALAM PERKARA INI; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SETELAH MENELITI KELENGKAPAN BERKAS KUASA DARI KEDUA BELAH PIHAK TERNYATA KUASA PENGGUGAT/ PEMBANDING. DAN KUASA TERGUGAT I, II DAN III/PARA TERBANDING YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 4 DAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1994 SERTA PASAL 7 AYAT (5) DAN AYAT (9) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA METERAI, SEHINGGA KEDUANYA DINYATAKAN MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MEWAKILI KLIENNYA DALAM PERKARA INI; |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara di Tingkat Pertama berkedudukan sebagai Penggugat, karenanya berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 tahun 12089 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Pembanding mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan banding; Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding diajukan dalam masa tenggat waktu dan dengan tata cara cara menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, karenanya permohonan banding a quo secara formil dapat diterima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai judex factie berkewajiban untuk memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Ciamis untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus kembali pada Pengadilan Tinggi Agama Bandung; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang selanjutnya disebut Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut; Menimbang, bahwa Pengadilan Agama Ciamis telah berusaha mendamaikan Terbanding dengan Pembanding dan telah pula melaksanakan proses mediasi dengan mediator Oman, S.Ag. mediator yang telah terdaftar pada Pengadilan Agama Ciamis yang dalam pelaksanaan mediasi tersebut dihadiri oleh Para Advokat Pembanding dan Terbanding, akan tetapi ternyata mediasi telah tidak berhasil, sehingga perdamaian tidak dapat terwujud, karenanya proses tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR serta Pasal 4, 5, 6 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karenanya proses penyelesaian perkara a quo secara litigatif dapat dilanjutkan; Menimbang, bahwa Pembanding diwakili oleh kuasa yang berprofesi sebagai advokat, yaitu Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.H. dan Shellina, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Oktober 2021 Register Nomor 5038/X/K/2021 dan pada tanggal 14 Januari 2022 kuasa penggugat menyatakan mengundurkan diri, selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2022 Penggugat memberikan kuasa khusus kepada Dedi Kuswandi, S.H. dan Saepfudin, S.H., M.H., untuk Tergugat I, Tergugat II/Terbanding diwakili kuasa hukumnya Anang Fitriana, S.H., CPL., Arif Hendriyana, S.H., Wawan Rosmawan S.H., MH, CLA. dan Adi Ahmad Rifa?i, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Oktober 2021, Register Nomor 5040/X/K/2021 sedangkan untuk Tergugat III diwakili oleh Kuasanya Rifa Diana Yuliyanti, S.Si., M.Si., Ardi Karyadi, S.H., Asep Ropik Patahil Alim, S.H. dan Mardi Achmad, S.H. beralamat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis berdasarkan kuasa khusus Khusus Nomor: 663/MP.032.07/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang terdaftar dalam Register Kuasa Pengadilan Agama Ciamis Nomor 4627/IX/K/2021 tanggal 23 September 2021, ternyata persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan advokat tersebut telah mempunyai legal standing mewakili kliennya untuk beracara pada tingkat banding dalam perkara ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah meneliti kelengkapan berkas kuasa dari kedua belah pihak ternyata kuasa Penggugat/ Pembanding. dan kuasa Tergugat I, II dan III/Para Terbanding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 serta Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sehingga keduanya dinyatakan mempunyai legal standing untuk mewakili kliennya dalam perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada