Tanggal 1 April 2021 — Pembanding/Penggugat I : Drs. H. Heri Hermansyah, Diwakili Oleh : Hendro Sutrisno, S.H., M.Kn Pembanding/Penggugat II : Ny. Hajjah Aisyah S. Diwakili Oleh : Hendro Sutrisno, S.H., M.Kn Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Syariah Mandiri qq Branch Manager Kantor Cabang Kuningan PT. Bank Syariah Mandiri Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Syariah Mandiri qq Kepala Cabang PT. Bank Syariah Mandiri Cirebon Terbanding/Tergugat III : Notaris dan PPAT Zainul Rochman, S.H., Terbanding/Tergugat IV : Notaris dan PPAT Idris Abas, S.H. Terbanding/Tergugat V : PPAT Sofa Munaya, S.H., Terbanding/Tergugat VI : Badan Pertanahan Nasional qq Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Terbanding/Tergugat VII : Bank Indonesia qq BI Regional II Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat