- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KUNINGAN NOMOR 707/PDT.G/ 2020/PA.KNG. TANGGAL 2 DESEMBER 2020 M. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RABI'UL AKHIR 1442 H. DENGAN PERBAIKAN AMARNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TELAH LUNAS DIKEMBALIKAN SECARA PENUH OLEH PENGGUGAT I KEPADA TERGUGAT II FASILITAS PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG DIBERIKAN OLEH TERGUGAT II KEPADA PENGGUGAT I SEJUMLAH RP2.422.000.000,00 (DUA MILYAR EMPAT RATUS DUA PULUH DUA JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN SAH DAN BERLAKU CATATAN HAK TANGGUNGAN OLEH TURUT TERGUGAT III DAN IV PADA SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN ATAS SEMUA OBJEK AKAD YANG MENJADI JAMINAN FASILITAS PEMBIAYAAN AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (I) NOMOR 57 TANGGAL 15-12-2010 DENGAN SEGALA ADDENDUMNYA DAN AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (II) NOMOR 57 TANGGAL 23-05-2011 DENGAN SEGALA ADDENDUMNYA;
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.686.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kuningan Nomor 707/Pdt.G/ 2020/PA.Kng. tanggal 2 Desember 2020 M. bertepatan dengan tanggal 17 Rabi'ul Akhir 1442 H. dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan telah lunas dikembalikan secara penuh oleh Penggugat I kepada Tergugat II fasilitas pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat I sejumlah Rp2.422.000.000,00 (dua milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berlaku Catatan Hak Tanggungan oleh Turut Tergugat III dan IV pada Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan atas semua objek akad yang menjadi jaminan fasilitas pembiayaan Akad Pembiayaan Musyarakah (I) Nomor 57 tanggal 15-12-2010 dengan segala addendumnya dan Akad Pembiayaan Musyarakah (II) Nomor 57 tanggal 23-05-2011 dengan segala addendumnya;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.686.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANDUNG Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mamur |
Hakim Anggota | Brdra. Nia Nurhamidah Romli, H. Abubakar |
Panitera | Asep Parhanil Ibad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 966 K/Ag/2021
Banding : 67/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik221134