- Menolak Eksepsi dari Tergugat Asal/ Penggugat Insidentil untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Asal untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Insidentil untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat Insidentil telah melakukan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara sepihak ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Asal dengan Para Tergugat Insidentil terhitung sejak bulan Desember 2017 ;
- Menghukum Para Tergugat Insidentil secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak Penggugat Asal akibat dari Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon sebesar 9 x 1,75 x Rp. 4.318.725,- = Rp. 68.019.918,75
- Uang Perhargaan masa kerja 7 x Rp. 4.318.725,- = Rp. 30.231.075,00
- Uang Penggantian hak 12/25 x Rp. 4.318.725,- = Rp. 2.072.988,00
- Upah Proses 6 bulan = Rp. 25.912.350.00
- Gaji yang tertunda September 2015 s/d Oktober 2016= Rp. 56.143.425,00
- Premi AngkutanTertunggak Mei 2014 s/d Juni 2015 = Rp. 13.119.595,00 +
- Menolak gugatan Penggugat Insidentil untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 207.000,00 (dua ratus tujuh ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Endro Budianto, Hakim Anggota Agus Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Belta Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM GUGATAN ASAL : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM GUGATAN INSIDENTIL : Total = Rp. 195.499.351,75 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah tujuh puluh lima sen) ; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INSIDENTIL : |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk
Statistik193124