- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 3299/ PDT.G/2021/PABADG TANGGAL 28 OKTOBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (AGUS PANDUA MEHA BIN ABDUL HALIM MEHA) TERHADAP PENGGUGAT (AGHNIA KHAIRANI NURHADI BINTI H. NURHADI MARUF ):
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP295.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 3299/ Pdt.G/2021/PABadg tanggal 28 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awwal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Terbanding sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Agus Pandua Meha bin Abdul Halim Meha) terhadap Penggugat (Aghnia Khairani Nurhadi binti H. Nurhadi Ma?ruf ):
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat konvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 355/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 355/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Latif |
Hakim Anggota | H. Rd. Mahbub Tobri, Brh. Asep Saepudin |
Panitera | Defrialdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 3. MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK (HADANAH) ATAS ANAK YANG BERNAMA ARMAND ATHALLAH, LAKI- LAKI, LAHIR DI BANDUNG 06 APRIL 2017, UMUR 4 TAHUN, BERADA PADA PENGASUHAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING DENGAN KEWAJIBAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING MEMBERIKAN AKSES YANG SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA ANAK TERSEBUT JIKA KEWAJIBAN TERSEBUT DIABAIKAN MAKA DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PENCABUTAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH) KE PENGADILAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN ANAK YANG BERNAMA ARMAND ATHALLAH, LAKI- LAKI LAHIR 06 APRIL 2017, UMUR 4 TAHUN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING: 5. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING SEBESAR RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA DILUAR BIAYA KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN KEBUTUHAN MENDESAK/TIDAK TERDUGA DISERTAI KENAIKAN 20% SETIAP TAHUNNYA; 6. MENOLAK GUGTAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 3. Menetapkan Penggugat konvensi/Terbanding sebagai pemegang hak asuh anak (hadanah) atas anak yang bernama ARMAND ATHALLAH, laki- laki, lahir di Bandung 06 April 2017, umur 4 tahun, berada pada pengasuhan Penggugat konvensi/Terbanding dengan kewajiban Penggugat konvensi/Terbanding memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat konvensi/Pembanding untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut jika kewajiban tersebut diabaikan maka dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak (hadhanah) ke pengadilan; 4. Menghukum Tergugat konvensi/Pembanding untuk menyerahkan anak yang bernama ARMAND ATHALLAH, laki- laki lahir 06 April 2017, umur 4 tahun kepada Penggugat konvensi/Terbanding: 5. Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak kepada Penggugat konvensi/Terbanding sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan mendesak/tidak terduga disertai kenaikan 20% setiap tahunnya; 6. Menolak gugtan Penggugat konvensi/terbanding untuk selebihnya Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 355/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik5540