Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Drh |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rachmat Habibi |
Hakim Anggota | Hokky, Dwi Satya Nugroho Aju |
Panitera | Zulfikar Latukau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Penggugat beserta (Alm). Yosua Thendean diwakilkan oleh istri sah atas nama: Tjiong Lintje Tjionganata sebagai ahli waris pengganti, Maria Thendean, Monika Thendean, Adonia Thendean dan Imanuelita Thendean adalah keturunan langsung/ahli waris dari (Alm). Ruth Nusale;Menyatakan tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 161/Desa Piru tanggal 4 Desember 1992 adalah milik Penggugat beserta (Alm). Yosua Thendean diwakilkan oleh istri sah atas nama: Tjiong Lintje Tjionganata sebagai ahli waris pengganti, Maria Thendean, Monika Thendean, Adonia Thendean dan Imanuelita Thendean selaku keturunan langsung/ahli waris dari (Alm). Ruth Nusale;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas objek sengketa;Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum;Menyatakan proses menempati objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari secara tanggung renteng, setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.720.000,00 (Satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PN Drh
Statistik8521