- Menyatakan Terdakwa TRI HARYANTO Bin alm. SANYOTO HADI SUWARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket Sabu masing-masing dalam plastik klip dibungkus tisu dilakban warna hitam yang berada di lantai ruang keluarga,
- 5 (lima) paket Sabu masing-masing dalam plastik klip dibungkus tisu dilakban warna hitam dalam palstik klip .
- 6 (enam) paket Sabu masing-masing dalam plastik klip dibungkus tisu dilakban warna hitam yang semuanya berada di dalam kotak bekas jam tangan dari Kardus warna hitam putih ,
- 1 (satu) buah timbangan Digital warna Silver yang berada di lantai dua dibawah rak televisi,
- 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Galaxy A12 warna hitam berikut simcardnya nomor 085865472808 yang berada di lantai,
- 1 (satu) buah kartu ATM tabungan BRI BRITAMA dengan nomor ATM 5221843128758898 dan buku tabungan a.n. TRI HARYANTO dengan nomor rek 1063-01-033612-60-2.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Skh |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2022/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Rozza El Afrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2022/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2022/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7381 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 119/Pid.Sus/2022/PN Skh
Statistik8324