- Menyatakan Terdakwa Riduan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I (satu)? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 5 (lima) bungkus plastik klip kosong;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Sinar Baru;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hijau;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
Putusan PN STABAT Nomor 424/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 424/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan dalam perkara lain An. Syafrizal Als Rizal Brewok. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 424/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik349