- Menyatakan Terdakwa Syafrizal Alias Rizal Brewok tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I (satu)? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Netto 1,25(satu koma dua lima) gram untuk keperluan Laboratorium Forensik dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1(satu) gram untuk kepentingan pembuktian.
- 5 (lima) bungkus plastik klip kosong
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong,
- 1(satu) buah dompet warna hitam merk Sinar Baru.
- 1(satu) buah dompet warna cokelat.
- 1(satu) unit HP merk Nokia warna Hijau.
- 1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN STABAT Nomor 425/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik2812