- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum R.Wirjono Tjokro Hernowo;
- Menyatakan menurut hukum, sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 127 Gambar Situasi Nomor 63/VII/1/1969 seluas 583 m2 tertulis atas nama Raden Wirjono Tjokrohernowo bin Raden Rachmat, yang terletak di Jln. Marditomo No. 23 RT.01 / RW.009 Kel. Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Gedung Paroki dan Dwi Eko Sejati;
- Batas Timur : Jalan Marditomo;
- Batas Selatan : Anita Widiati dan RSU Palang Biru;
- Batas Barat : Sri Hartati;
- Batas Utara : Gedung Paroki dan Dwi Eko Sejati;
- Batas Timur : Jalan Marditomo;
- Batas Selatan : Anita Widiati dan RSU Palang Biru;
- Batas Barat : Sri Hartati;
- Batas Utara : Gedung Paroki dan Dwi Eko Sejati
- Batas Timur : Jalan Marditomo
- Batas Selatan : Anita Widiati dan RSU Palang Biru
- Batas Barat : Sri Hartat;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.404.000,00 (Empat juta empat ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN PURWOREJO Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Pwr |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Ricardo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Budi Darma, Hakim Anggota Agus Supriyono |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti: Dwi Retno Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah tanah warisan peninggalan almarhum R.Wirjono Tjokrohernowo yang belum dibagi waris; 4. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah dan bangunan tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 127 Gambar Situasi Nomor 63/VII/1/1969 seluas 583 m2 tertulis atas nama Raden Wirjono Tjokrohernowo bin Raden Rachmat, yang terletak di Jln. Marditomo No. 23 RT.01 / RW.009 Kel. Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 4437 Surat Ukur Nomor 01747/Kutoarjo/2013 seluas 779 m2 tertulis atas nama almarhumah Sri Widayati (ibunya Tergugat VII dan VIII), Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan menurut hukum, bahwa penguasaan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII atas tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah di atasnya adalah merupakan penguasaan yang tidak sah menurut hukum; 7. Memerintahkan kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa beserta bangunan rumah di atasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala bentuk pembebanan, bila mana perlu dengan bantuan alat keamanan yang sah dan umum; 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4437, Surat Ukur Nomor 01747/Kutoarjo/2013 seluas 779 m2 tertulis atas nama almarhumah Sri Widayati (ibunya Tergugat VII dan VIII), Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI yang terletak di Jln. Marditomo No. 23 RT.01 / RW.009 Kel. Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: 9.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Pwr
Statistik11718