- Dalam Konvensi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- MenyatakanH. Abd. Gaffar bin Abd. Rasyid, yang meninggal dunia pada tanggal 9 November 2020, sebagai pewaris;
- Menetapakanahli waris dari H. Abd. Gaffar bin Abd. Rasyid adalah sebagai berikut:
-
- Seddo Dg. Tarring (ibu);
- Dedi Gunawan Saputra, S.Pd., M.M. (anak laki-laki);
- Dewi Suryaningsih, S.Pd. (anak perempuan);
- Muh. Rafka Al-Mubaraq (anak laki-laki); dan
- Rafiqah Yumna Almahyra Gaffar (anak perempuan);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Satu unit mobil Toyota Avanza, Nomor Polisi DD 1299 UD, tahun 2013, warna hitam, Nomor Mesin MA51528,Nomor Rangka MHKM1BA3JDK120103 atas nama Dedi Gunawan Saputra;
- Tanah darat seluas lebihkurang 600(enam ratus) meter persegi sebagaimana tersebut pada Akta Jual Beli Nomor 282/KB/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010, yang terletak di Kampung Rannaya, Dusun Sunggumanai, Desa Pa?bentengan, Kecamatan Bajeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Dg. Minne;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Rumah Dg. Rosi;
- Sebelah Barat : Sawah Dg. Tasi/Dg. Nassa dan rumah Malu? Dg. Jama?;
- Tanah sawah dengan luas berdasarkan SPPT PBB Tahun 2020 yaitu 1.084 (seribu delapan puluh empat) meter persegi dan luas berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 387/KB/1996 adalah 0,12 (nol koma dua belas) hekto are, yang terletak di Dusun Sileo 1, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Bakkara Dg. Bombong;
- Sebelah Timur : Objek sengketa huruf.b.5;
- Sebelah Selatan : Sawah Tabong Dg. Lallo;
- Sebelah Barat : Sawah Dg. Nari, Dg. Sikki;
- Tanah sawah dengan luas berdasarkan SPPT PBB yaitu 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) meter persegi dan luas berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 140/KB/1997 adalah 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) hekto are, yang terletak di Dusun Sileo 1, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Hj. Saharia Dg. Lino;
- Sebelah Timur : Sawah Dg. Kadir/Tajuddin;
- Sebelah Selatan : Irigasi;
- Sebelah Barat : Sawah Talli;
- Menetapkanbagian H. Abd. Gaffar bin Abd. Rasyid dan Hj. Nurbaya binti H. Y. Dg. Tombong atas harta bersama tersebut pada diktum angka 4 (empat) adalah masing-masing sebesar 1/2 (seperdua) bagian;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Seperdua bagian dari harta-harta tersebut pada diktum angka 4.1 (empat titik satu), 4.2 (empat titik dua), 4.3 (empat titik tiga) dan 4.4 (empat titik empat);
- Tanah sawah seluas 1.167 (seribu seratus enam puluh tujuh) meter persegi yang terletak di Be?langang, Dusun Palompong, Desa Pa?bentengan, Kecamatan Bajeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Maliang;
- Sebelah Timur : Sawah Syahrir Dg. Lili;
- Sebelah Selatan : Sawah Maliang;
- Sebelah Barat : Sawah Tolla;
- Tanah darat seluas 1.200 (seribu dua ratus) meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan rumah Seddo Dg. Tarring (Turut Tergugat) yang terletak di Dusun Sileo 1, Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sallala Dg. Nai;
- Sebelah Timur : Jalanan;
- Sebelah Selatan : Rumah Hafsah binti Abd. Rasyid;
- Sebelah Barat : Objek sengkata huruf b.5;
- Tanah sawah seluas 1.000 (seribu) meter persegi yang terletak di Dusun Sileo 1,Desa Paraikatte,KecamatanBajeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Hj. Saharia Dg. Lino;
- Sebelah Timur : Sawah Dg. Naja;
- Sebelah Selatan : Irigasi;
- Sebelah Barat : Sawah H. Sore;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan H. Abd. Gaffar bin Abd. Rasyid sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam), sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta tersebut pada diktum angka 6(enam) kepada masing-masing yang berhak sesuai besarnya bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 (tujuh), yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada masing-masing yang berhak;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap objek-objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum gugatan angka 6 huruf b.2, angka 6 huruf b.5 dan angka 6 huruf b.9;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 134/Pdt.G/2022/PA.Sgm | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Fitrah | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Fitrah | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Musdalifah | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: adalah harta bersama H. Abd. Gaffar bin Abd. Rasyid dan Hj. Nurbaya binti H. Y. Dg. Tombong (Tergugat III); adalah harta peninggalan waris H. Abd. Gaffar bin Abd. Rasyid;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.920.000,00 (tujuh juta sembilan ratus dua puluhribu rupiah) secara tanggung renteng; |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 141/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 134/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Statistik11810