Putusan PN MANADO Nomor 252/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djulita T. Massora |
Hakim Anggota | Donald E. Malubaya, Hj. Halidja Wally |
Panitera | - Marlin I. Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II dan Kuasa Hukum Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah kebun sawah dan ladang seluas 33.500 m2 ditempat bernama Kima dan doune sekolah adalah tanah milik dari Daniel Mekel yang belum dijual kepada orang lain dan menjadi harta warisan bagi para ahli waris termasuk Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa yang belum diberi ganti kerugian adalah perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng ganti kerugian atas tanah dari Daniel Mekel seluas 33.500 m2 kepada ahli waris pengganti dari Daniel Mekel yaitu pada Drs. Paulus Wuwungan sebesar Rp. 1.000.000 x 335.000 M2 = Rp. 33.500.000.000 ( tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah ) atau sebesar Rp. 1.000.000 x luas tanah objek sengketa pada saat diukur kembali saat Pelaksanaan (Eksekusi) putusan ini, dengan ketentuan total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III dipilih nilai yang terkecil dari kedua pilihan tersebut diatas ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 5.058..000,- (lima juta lima puluh delapan ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik990