- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dengan terbuktinya Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka Tergugat I dan Tergugat II dilarang untuk mengalihkan harta kekayaannya baik berupa barang dan benda bergerak ataupun barang dan benda tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II kepada pihak lainnya sejak putusan ini diucapkan sampai Tergugat I dan Tergugat II membayarkan dan melunasi kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BAUBAU Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bau |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinding Sambara, Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi; 3. Menyatakan hukum perjanjian pinjam meminjam yang tertuang dalam surat pernyataan pengakuan hutang tertanggal 13 Februari 2017 yang sebelumnya dilakukan Penandatangan Kwitansi Pengambilan Pertama yaitu tanggal 12 Februari 2017 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), pengambilan kedua tanggal 12 Februari 2017 sejumlah Rp 1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah), pengambilan ketiga tanggal 13 Februari 2017 sejumlah Rp 1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II adalah sah menurut Hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat kerugian materil sebesarRp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) dan imateril sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Kerugian Materil Hutang Pokok = Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) Kerugian Imateril Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut merupakan dana yang bersumber dari Bank Danamon serta modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh Penggugat selayaknya rutinitas usahanya yang Penggugat jalani, maka Penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dengan Modal Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dalam waktu + 5 (lima) tahun mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)?; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah yang telah bersertifikat hak milik yakni SHM Nomor 00318 Tahun 2008 atas nama Hj Wa Ode Salmatiah dengan luas 180 M2 dalam perkara ini; Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau, pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2022, oleh kami, Dr. Nur Kholis, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Rinding Sambara, S.H., dan, Rachmat S.Hi La Hasan S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 7 September 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh Sahidu, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Baubau dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2022/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2022/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Bau
Statistik12337