- Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak atas tanah darat perkebunan dengan luas 43.000 M2 (kurang lebih empat puluh tiga ribu meter persegi) dari Persil 17 D.II Kohir Nomor 131 C.I. yang terdaftar pada buku F sejak Tahun 1948, yang terletak di Jalan Poros Borong Bulo, Kampung Borong Bulo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas keseluruhan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : dahulu tanah Taka, Kade, Muhajji dan Soma sekarang tanah milik Iskandar Dg. Mangung dan/ H. Jumalle.
- Sebelah Timur : dahulu tanah Juma sekarang tanah milik Supu Bin Suma & tanah milik Nur Alam.
- Sebelah Selatan : Jalanan Pakkingkingan.
- Sebelah Barat : Jalan Poros Borong Bulo.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Nurhayati, Br Hakim Anggota H. Syahbuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Yang diperoleh secara hukum sebagai warisan dari Bapak/Kakek Kandung Para Penggugat yang bernama Manggaukang Bin Tapa Daeng Kulle. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat dengan melanggar masuk, menguasai dan/atau membuat surat-surat atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat tanpa hak, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Hak Kepemilikan Penggugat; 4. Menyatakan menurut Hukum, Akta Pengikatan Jual Beli No. 2/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan/atau semua surat?surat keterangan jual beli atau akta-akta lainnya yang timbul di atas tanah sengketa yang dibuat oleh dan atas permintaan Tergugat- Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tanah sengketa tersebut, selain surat-surat Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari tanah sengketa a quo tanpa terkecuali dan termasuk Tergugat II, III dan IV untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat dan dalam keadaan kosong dan sempurna untuk diserahkan kepada Para Penggugat dan apabila perlu dengan bantuan Alat Negara atau Kepolisian Republik Indonesia; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 3.255.000 (Tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik7211