- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana berita acara Sita tanggal 27 Desember 2021 dan tanggal 4 Januari 2022 terhadap:
- 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Kompleks Perumahan Permata Hijau Lestari Blok P 10/20 Jalan Aroepala Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar dengan sertifikat hak milik SHM No. 20456/Kassi-kassi, luas 125 M2 atas nama Marwan Mahmud.
- Sebelah Utara : Jalanan Kompleks.
- Sebelah Timur : Rumah Blok P10/19.
- Sebelah Selatan : Rumah Blok P 10/5.
- Sebelah Barat : Tembok perumahan.
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya, warna merah No Polisi DP 1603 CI atas nama Mahmud.
- Rekening Bank BNI No. rekening 2407711113 atas nama Marwan Mahmud.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 47/Pdt.G/2021/PN Sgm |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2021/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Nurhayati, Hakim Anggota H. Syahbuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat secara tunai sebesar Rp. 5.503.780.549,- (lima milyar lima ratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) dan membayar ganti rugi atas denda keterlambatan pembayaran sebesar 2% perbulan dari kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 110.075.611,- (seratus sepuluh juta tujuh puluh lima ribu enam ratus sebelas rupiah), terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dilaksanakan putusan sepenuhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.8.760.000,- (delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2021/PN_Sgm.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2021/PN_Sgm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pdt/2023
Pertama : 47/Pdt.G/2021/PN Sgm
Statistik6831