- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan AKTA PERJANJIAN JUAL BELI PAKAN TERNAK No. 89, tanggal 29 November 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Bajumi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Penjamin yang tidak beritikad baik sehingga menyebakan cidera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT selaku Penjamin untuk mematuhi isi dari AKTA PERJANJIAN JUAL BELI PAKAN TERNAK;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang telah dialami dan biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT akibat perbuatan wanprestasi TERGUGAT baik dalam proses kepailitan drh. Hartono (dalam pailit) maupun dalam perkara gugatan ini, yang nilainya sebesar Rp..4.076.905.000,- (empat Miliar tujuh puluh enam juta Sembilan ratus lima ribu rupiah;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 06/Pdt.CB/PBT/2022/PN.Cbi Jo Nomor 945/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Agustus 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.119.000,00 (satu juta seratus sembilas belas ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 945/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 945/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik7330