- Menyatakan Terdakwa YOGI PUTRA PANGGILAN YOGI BIN HARTUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di bawah kotak rokok SAMPOERNA MILD;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok SAMPOERNA MILD dan disimpan dalam saku celana LEVIS bagian belakang sebelah kanan;
- 2 (dua) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam dompet emas RAMBUTI warna hitam dan diletakkan di bawah meja sofa;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver merek POCKET SCALE;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam dengan nomor Sim Card 085278011679;
- 13 (tiga belas) buah plastik pembungkus sabu;
- Uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis sabu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonya Monica, Br Hakim Anggota Rahimulhuda Rizki Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Pyh.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2022/PN_Pyh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik895